Sejaran Perjuangan Pembentukan Kab. Halmahera Timur
- PenerbitLepkhairPress
- Tahun2023
- KategoriSoshum
ERA Reformasi yang menandai tumbangnya rezim Orde baru, dan dipraktikkan sebagai sistem pemerintahan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sejak tahun 2020, memberi konteks bagi beberapa masyarakat dan pemerintah di daerah untuk mengupayakan otonominya. Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang selanjutnya diubah berkali-kali pada tahun 2004 dan 2008 hingga muncul dan ditetapkannya UU Nomor 23 Tahun 2014, dan berlaku hingga saat ini. UU terkait pemerintahan pada masa Reformasi bukanlah pertama kalinya dalam sistem pemerintahan kita. UU tentang Pemerintahan Daerah telah ada sejak tahun 1945 hingga 1999. Secara berturut-turut, telah pernah berlaku UU Nomor 1 tahun 1945, UU Nomor 22 tahun 1948, UU Nomor 1 tahun 1957, UU Nomor 18 tahun 1965, dan UU Nomor 22 tahun 1999. Meski regulasi dasarnya telah ada jauh sebelum masa Reformasi, tetapi dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan, khususnya di daerah, masih sangat sentralistis. Munculnya UU Pemerintahan Daerah juga tidak serta merta menjadikan daerah-daerah di Indonesia mencapai otonominya dengan mudah. Beberapa dari mereka harus tetap ‘berjuang’,
WHATSAPP SMS TELPON EMAIL